AKD DPRD Kota Kediri Terbentuk dalam Rapat Paripurna, Fraksi PAN dan NasDem Absen

Kota Kediri, MR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar Rapat Paripurna yang membahas pengesahan tata tertib (tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (22/10/2024).

Rapat ini dihadiri 21 anggota dewan, sehingga telah memenuhi kuorum. Namun, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Ketua DPRD Firdaus absen dari rapat tersebut. Absennya kedua fraksi dan Ketua DPRD sudah diprediksi.

Sebelumnya, mengingat mereka terkesan terus menunda pembentukan AKD. Sidang Paripurna akhirnya dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sudjono Teguh Widjaya.

Berdasarkan hasil sidang, disepakati untuk menerapkan tata tertib yang lama, yaitu No. 1/2020.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Soejoko Adi Poerwanto, menjelaskan bahwa pengesahan tatib dan pembentukan AKD harus segera dilakukan karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

“Tatib lama sah digunakan kembali karena aturan memperbolehkannya, dan kami dari Fraksi PDI menyetujuinya sebagai acuan untuk pembentukan AKD,” ungkap Joko.

Sudjono menambahkan bahwa setelah menetapkan tatib No. 1/2020, pembentukan AKD harus segera dilakukan. Kami harus membahas RAPBD 2025 pada 1 November 2024,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Fraksi PAN dan NasDem diberikan waktu dua hari untuk mengusulkan nama-nama anggotanya yang akan mengisi AKD. Sekretaris Dewan (Sekwan) diminta untuk menghubungi ketua kedua fraksi tersebut terkait pengisian Komisi A, B, dan C. (Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.